Pages

Minggu, 06 Februari 2011

Kabupaten Landak

Kabupaten Landak adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat, yang terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Pontianak tahun 1999. Ibu kota kabupaten ini terletak di Ngabang. Memiliki luas wilayah 9.909,10 km dan berpenduduk sebesar 282.026 jiwa. Landak terbagi menjadi 10 kecamatan dengan 174 desa, dan 6 desa diantaranya termasuk desa tertinggal.

Kabupaten Landak adalah salah satu kabupaten yang boleh dikatakan maju dari segi pembangunan, pendidikan, dan perekonomian serta keamanan, landak berasal dari Bahasa Belanda yang terbagi menjadi dua suku kata Lan dan Dak, LAN artinya Pulau, dan DAK artinya Dayak, oleh sebab itu mayoritas penduduk aslinya adalah Suku Dayak, mengapa dikatakan demikan bukti kongkritnya adalah masih adanya peningalan rumah Panjang/Betang di Kab. Landak sampai saat ini, tepatnya terletak di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila yang merupakan salah satu tempat pariwisata di Kab. Landak saat ini.
Gambar: Rumah Panjang dan Tari Dayak







Berdasarkan catatan sejarah bahwa kata "Dayak" ditulis oleh para penulis Belanda zaman itu dalam bentuk "Dyak" atau "Dyaker". Sementara kata "Land" berarti "tanah". "Land-Dyak" sebenarnya bermakna "Tanah Dayak" yang kemudian diubah menjadi "Landak". Kabupaten Landak ini sama sekali tidak berhubungan dengan binatang bernama landak.

Batas wilayah Kabupaten Landak terletak pada batas koordinat 0o10 dan 1o10 Lintang Utara dan 109o5 110o10 Bujur Timur. Kabupaten Landak secara geografis posisinya terdapat di bagian tengah Propinsi Kalbar dengan luas wilayah 9.909,10 Km2 atau 6,75% dari luas keseluruhan propinsi Kalimantan Barat yang terbagi atas 13 Kecamatan, yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Sengah Temila, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mandor, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Meranti, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Air Besar, Kecamatan Sebangki, Kecamatan Banyuke Hulu, Kecamatan Jelimpo dan Kecamatan Sompak.

 Gambar: Peta Kab. Landak
















Terbentuknya Kabupaten Landak berdasarkan UU No. 55 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999. Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak.

Gambar: Kantor bupati Kab. Landak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar